KOMPAS.com - Setiap anak yang menerima tanah hibah dari orangtua perlu segera mengurus balik nama sertifikatnya. Pastikan dokumen yang Anda siapkan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Mengurus surat kuasa (Jika dikuasakan oleh orang tua) Selain melalui BPN, Anda juga bisa mengajukan permohonan balik nama rumah melalui https://www.propertyday.id/hibah-rumah-ke-anak/