Berdasarkan Burgerlijk Wetboek (BW) atau yang dikenal sebagai KUH Perdata, semasa hidupnya seorang pewaris dapat menyatakan apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal dalam suatu surat wasiat atau testamen. Surat wasiat ini merupakan kehendak terakhir dari pewaris. On-line Training course Platform belajar hukum terbaik secara on-line dan fleksibel dengan https://your-directory.com/listings12726157/not-known-facts-about-harta888